Cek apakah website kamu diblokir di Indonesia pakai Indiwtf.com

Cara Membuat E-KTP: Panduan Lengkap dan Syaratnya

Ingin membuat E-KTP? Ini langkah-langkah dan syarat untuk membuatnya.

08 Desember 2023

Waktu baca: 2 menit • 372 kata

Memahami proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah langkah penting bagi setiap warga negara Indonesia. KTP bukan hanya sekadar dokumen identitas, tetapi juga merupakan syarat utama dalam berbagai transaksi dan keperluan administratif.

Dalam postingan blog ini, kita akan membahas secara terperinci langkah-langkah praktis yang perlu diambil untuk membuat KTP. Baik itu untuk mereka yang baru pertama kali mengajukan KTP maupun bagi yang ingin memahami perubahan terbaru dalam proses pembuatannya. Mari kita eksplorasi bersama bagaimana mengatasi setiap tahapan dengan mudah dan efisien.

Syarat Membuat E-KTP

Sebelum memulai, pastikan Anda telah mempersiapkan semua dokumen dan memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Berusia 17 Tahun atau lebih.
  • Surat Pengantar Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Sertakan fotokopi Kartu Keluarga.
  • Surat keterangan pindah dari luar negeri, jika Anda pindah dari luar negeri.
  • Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat.
  • Pembuatan E-KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak :
    • Tanggal berusia 17 tahun; atau
    • Tanggal perkawinan jika kawin di bawah usia 17 (lujuh belas) tahun;
    • Tanggal diterbilkannya Sural Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang datang dari luar daerah atau luar negeri; dan
    • Tanggal pelaporan perubahan status kependudukan dari penduduk sementara Orang Asing menjadi penduduk.

Langkah-langkah Membuat E-KTP

  1. Persiapkan Salinan Dokumen Sebelum memulai proses pembuatan E-KTP, pastikan untuk menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Buatlah salinan beberapa dokumen yang diperlukan sebanyak 2 atau 3 lembar.

  2. Kunjungi Kantor Kelurahan Langkah selanjutnya adalah mengunjungi Kantor Kelurahan. Ingatlah bahwa pembuatan E-KTP harus dilakukan secara langsung oleh pemohon, sehingga tidak dapat diwakilkan. Ambillah nomor antrian saat tiba di kantor kelurahan untuk memudahkan proses.

  3. Serahkan Dokumen Setelah nomor antrian dipanggil, serahkan salinan dokumen yang telah Anda persiapkan kepada petugas kelurahan. Pastikan dokumen yang diserahkan lengkap dan sesuai dengan persyaratan.

  4. Pemotretan dan Pengambilan Sidik Jari Setelah dokumen diterima, Anda akan diarahkan untuk sesi pemotretan dan pengambilan sidik jari. Proses ini adalah bagian penting untuk keamanan identitas Anda. Setelah selesai, Anda akan diberikan surat pengantar, yang dapat dijadikan pengganti kartu identitas sementara hingga E-KTP selesai diproses.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, diharapkan Anda dapat melalui proses pembuatan E-KTP dengan lancar. Pastikan untuk selalu mematuhi petunjuk dan persyaratan yang berlaku di Kantor Kelurahan untuk memastikan kelancaran proses pengurusan identitas Anda.

Kevin on TikTok

"Buat yg nanya aman atau engga, semua proses dilakukan dari sisi client. Artinya tidak ada perpindahan file yg kamu upload ke sisi server."

"Watermark KTP adalah solusi berbasis web yang aman dan praktis untuk memberi penandaan pada hasil scan KTP."

"Watermark KTP memang sangat berguna, salah satunya untuk memerangi pinjol laknat."

Amankan data KTP.
Pakai Watermark KTP.

Tambahkan watermark pada scan KTP Anda dengan mudah, aman, dan gratis.